HAK PESERTA DIDIK

  • Mendapat kesempatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pasien-pasien di kelas yang telah ditetapkan dengan pendampingan pembimbing
  • Memperoleh bimbingan dan praktik klinik di rumah sakit
  • Membaca dan mempelajari rekam medic selama melaksanakan pendidikan/modul praktik klinik di rumah sakit
  • Menggunakan fasilitas, Sarana, dan Prasarana yang telah ditentukan
  • Memperoleh pengetahuan dan ketrampilan sesuai tarjet kompetensi yang ditentukan
  • Mendapatkan nilai sebagai evaluasi pendidikan praktik klinik oleh dosen pembimbing praktik klinik rumah sakit

KEWAJIBAN PESERTA DIDIK

  • Mentaati segala peraturan rumah sakit tentang disiplin/budaya kerja ketertiban keamanan, kebersihan dan ketentuan lain yang berlaku di rumah sakit serta mejaga nama baik rumah sakit
  • Menjaga etika sopan santun terhadap pasien yang diperiksa, keluarga pasien, seluruh staff di RS dan sesama mahasiswa
  • Mengisi daftar abseni setiap kali (hadir/datang dan pulang/lepas jaga) supervisor, pembimbing atau pun petugas/pengelola pendidikan berhak menyatakan mahasiswa tidak hadir jaga apabila mahasiswa yang bersangkutan tidak mengisi daftar absensi jaga ataupun terlambat datang jaga lebih dari 15 (lima belas) menit
  • Ikut menjaga seluruh fasilitas yang ada di RS