1. Dalam melaksanakan koordinasi proses pembelajaran klinik di rumah sakit dibentuk Komite Koordinasi Pendidikan
  2. Komite koordinasi pendidikan (Komkordik) dibentuk direktur rumah sakit pendidikan RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen dan Pimpinan Institusi pendidikan dan bertanggung jawab kepada direktur rumah sakit RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen
  3. Koordinasi proses manajemen dan administrasi pendidikan dilakukan oleh Komite Koordinasi Pendidikan (Komkordik) yang dibentuk melalui keputusan bersama Rumah Sakit RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen dan Institusi Pendidikan Kedokteran.
  4. Komkordik adalah unit fungsional dan berkedudukan di rumah sakit RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen
  5. Tugas Komite Koordinasi Pendidikan adalah
    1. Memberikan dukungan administrasi proses pembelajaran klinik
    2. Menyusun perencanaan kegiatan dan anggaran belanja tahun pembelajaran klinik sesuai kebutuhan
    3. Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana yang diperlukan peserta didik
    4. Membentuk sistem informasi terpadu untuk menunjang penyelenggaraan fungsi pelayanan pendidikan, penelitian bidang kedokteran dan kesehatan lain.
    5. Sistem informasi terpadu merupakan wadah dan sarana komunikasi aktif antara rumah sakit RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen dan pimpinan institusi pendidikan
    6. Melakukan koordinasi dalam rangka fasilitasi kepada seluruh peserta didik yang melaksanakan pembelajaran klinik, serta dosen dan penyelia yang melakukan bimbingan dan supervisi proses pembelajaran Klinik Peserta didik di RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen
    7. Melakukan supervisi dan koordinasi penilaian kinerja terhadap dosen atas seluruh proses pelayanan pendidikan yang dilakukan
    8. Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan proses pembelajaran klinik peserta didik
    9. Melaporkan hasil kinerja secara berkala kepada Direktur Rumah Sakit Pendidikan dan Pimpinan Institusi Pendidikan
    10. Komite Koordinasi Pendidikan dalam bertugas dibantu oleh sekretariat