TATA TERTIB KEHADIRAN, IJIN DAN CUTI
Jam kerja pendidikan klinik dengan tetap
memperhatikan aturan jam kerja Rumah Sakit
- Kehadiran Praktik klinik diwajibkan 100%.
-
Perkecualian terhadap peraturan diatas dapat dierikan oleh pembimbing dengan alasan sebagai berikut :
- Sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter RSUD
- Sedang melaksanakan kegiatan Akademik dibuktikan dengan surat izin dari ketua program Studi/ Pembimbing Akademik institusi pendidikan
- Memiliki keperluan tertentu dengan mendapat persetujuan ketua program Studi/ Pembimbing Akademik institusi pendidikan
- Meminta ijin pembimbing klinik apabila datang terlambat dengan alasan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan
-
Jika ada suatu keadaan yang penting dan dapat dipercaya saat akan meninggalkan Rumah Sakit atau pulang sebelum waktunya,
terlebih dahulu melapor untuk mendapatkan ijin
-
Presensi dan Mekanisme Ijin
-
Bila tidak masuk, harus ada surat ijin tertulis dengan alasan yang jelas dan ditujukan kepada pembimbing klinik dan ditembuskan kepada Komkordik
-
Bila tidak masuk tanpa ijin mengganti 2 kali hari yang ditinggalkan dan jika dengan surat ijin mengganti sebanyak hari yang ditinggalkan
-
Ketentuan cuti :
-
Sebelum cuti harus mengajukan surat permohonan ijin cuti kepada Ketua Program Studi dan pembimbing klinik paling lambat 1 minggu sebelum cuti
-
Setiap Peserta didik yang mengambil cuti harus seizin ketua program studi
-
Minggu libur hanya dapat dipergunakan untuk mengulang ujian/ memperbaiki pencapaian kompetensi bukan untuk mengulang stase departemen klinik di Rumah Sakit
-
-
Sebelum cuti harus mengajukan surat permohonan ijin cuti kepada Ketua Program Studi dan pembimbing klinik paling lambat 1 minggu sebelum cuti
-
Setiap Peserta didik yang mengambil cuti harus seizin ketua program studi
-
Minggu libur hanya dapat dipergunakan untuk mengulang ujian/ memperbaiki pencapaian kompetensi bukan untuk mengulang stase departemen klinik di Rumah Sakit
-
Jam kerja pendidikan :
-
Profesi Dokter :
- Hari Senin – Kamis : 07.00 – 14.00 WIB
- Hari Jumat : 07.00 – 11.00 WIB
- Hari Sabtu : 07.00 – 13.00 WIB
-
Profesi Perawat/ Bidan :
- Pagi : 07.00 -14.00 WIB
- Siang : 14.00-21.00 WIB
- Malam : 21.00-07.00 WIB
-
Tenaga kesehatan lainnya : menyesuaikan