Bagi peserta didik diwajibkan untuk mematuhi tata tertib yang berlaku dibawah ini

TATA TERTIB UMUM

  • Menjaga nama baik Rumah Sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik
  • Menghormati dan bersikap ramah, simpatik, dan sopan pada pasien, keluarga pasien, karyawan, paramedik, dokter dan seluruh staff RS
  • Mengikuti seluruh bentuk kegiatan belajar dan penilaian (ujian) pada semua kegiatan stase pendidikan klinik dengan dibuktikan telah menyelesaikan proses ketentuan administrasi yang ditetapkan dengan jujur dan tidak berlaku curang
  • Memakai seragam sesuai ketentuan profesi :
    1. Pendidikan Dokter Spesialis : jas putih dokter
    2. Profesi Dokter : jas putih dokter
    3. Perawat : Pakaian Putih-putih
    4. Bidan : Pakaian Putih-putih
    5. Rekam Medis : sesuai ketentuan
    6. Radiologi : sesuai ketentuan
    7. Lain-lain : menyesuaikan
  • Tata Cara berpakaian dan memakai perhiasan pada kegiatan praktik :
    1. Bagi mahasiswa :
      1. Tidak memakai perhiasan seperti : kalung, gelang, anting dll
      2. Memperhatikan model rambut bagi putra (tidak menggunakan cat berwarna, panjang, rambut tidak menyentuh kerah, tidak menutupi telinga, dan tidak menutupi mata) dan tidak berkuku panjang
      3. Memakai sepatu pantofel (Bukan sepatu kets/sepatu sandal/selop)
    2. Bagi Mahasiswi :
      1. Memperhatikan model jilbab (menutupi dada, dan tidak menghalangi fungsi stateskop), tidak menggunakan pewarna kuku serta, menggunakan make up wajah tidak menyolok, dan tidak berkuku panjang
      2. Menggunakan sepatu vantopel, tidak berhak tinggi
      3. Saat praktik tidak memakai perhiasan.
      4. Tidak berpakaian ketat
      5. Apabila memakai jilbab rapi dan tidak mengganggu aktifitas
      6. Apabila tidak memakai jilbab rambut wajib diikat cepuk
  • Menggunakan tanda pengenal atau atribut
  • Menjaga kebersihan, kelancaran dan kenyamanan pelayanan Rumah Sakit
  • Memelihara fasilitas sarana dan prasarana Rumah Sakit
  • Membagi waktu yang efisien dan efektif untuk pelayanan Rumah Sakit dan kelancaran studi
  • Bekerjasama dengan tenaga lain di Rumah Sakit untuk meningkatkan mutu
  • Menjaga soliditas kelompok,bantu-membantu, dan hormat-menghormati demi kelancaran studi dan pelayanan Rumah sakit
  • Mahasiswa ikut bertangung jawab atas keutuhan dan kelengkapan peralatan, fasilitas Rumah Sakit

TATA TERTIB KEHADIRAN, IJIN DAN CUTI

Jam kerja pendidikan klinik dengan tetap
memperhatikan aturan jam kerja Rumah Sakit
  • Kehadiran Praktik klinik diwajibkan 100%.
  • Perkecualian terhadap peraturan diatas dapat dierikan oleh pembimbing dengan alasan sebagai berikut :
    1. Sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter RSUD
    2. Sedang melaksanakan kegiatan Akademik dibuktikan dengan surat izin dari ketua program Studi/ Pembimbing Akademik institusi pendidikan
    3. Memiliki keperluan tertentu dengan mendapat persetujuan ketua program Studi/ Pembimbing Akademik institusi pendidikan
  • Meminta ijin pembimbing klinik apabila datang terlambat dengan alasan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan
  • Jika ada suatu keadaan yang penting dan dapat dipercaya saat akan meninggalkan Rumah Sakit atau pulang sebelum waktunya, terlebih dahulu melapor untuk mendapatkan ijin
  • Presensi dan Mekanisme Ijin
    1. Bila tidak masuk, harus ada surat ijin tertulis dengan alasan yang jelas dan ditujukan kepada pembimbing klinik dan ditembuskan kepada Komkordik
    2. Bila tidak masuk tanpa ijin mengganti 2 kali hari yang ditinggalkan dan jika dengan surat ijin mengganti sebanyak hari yang ditinggalkan
  • Ketentuan cuti :
    1. Sebelum cuti harus mengajukan surat permohonan ijin cuti kepada Ketua Program Studi dan pembimbing klinik paling lambat 1 minggu sebelum cuti
    2. Setiap Peserta didik yang mengambil cuti harus seizin ketua program studi
    3. Minggu libur hanya dapat dipergunakan untuk mengulang ujian/ memperbaiki pencapaian kompetensi bukan untuk mengulang stase departemen klinik di Rumah Sakit
    1. Sebelum cuti harus mengajukan surat permohonan ijin cuti kepada Ketua Program Studi dan pembimbing klinik paling lambat 1 minggu sebelum cuti
    2. Setiap Peserta didik yang mengambil cuti harus seizin ketua program studi
    3. Minggu libur hanya dapat dipergunakan untuk mengulang ujian/ memperbaiki pencapaian kompetensi bukan untuk mengulang stase departemen klinik di Rumah Sakit
  • Jam kerja pendidikan :
    1. Profesi Dokter :
      1. Hari Senin – Kamis : 07.00 – 14.00 WIB
      2. Hari Jumat : 07.00 – 11.00 WIB
      3. Hari Sabtu : 07.00 – 13.00 WIB
    2. Profesi Perawat/ Bidan :
      1. Pagi : 07.00 -14.00 WIB
      2. Siang : 14.00-21.00 WIB
      3. Malam : 21.00-07.00 WIB
    3. Tenaga kesehatan lainnya : menyesuaikan

TATA TERTIB ORIENTASI PRAKTIK DI RSUD dr. SOEHADI PRIJONEGORO SRAGEN

  • Peserta Didik diwajibkan datang 15 menit sebelum dilakukan penyerahan di RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen
  • Peserta Didik memakai pakaian sragam lengkap dengan atribut sesuai tata tertib
  • Peserta Didik melakukan registrasi peserta didik
  • Peserta Didik Mengerjakan Pre Test Materi Orientasi
  • Peserta Didik melakukan registrasi peserta didik
  • Peserta Didik mengikuti materi pembekalan Orientasi di Aula Flamboyan RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen yang terdiri dari :
    1. Materi Peningkatan Mutu dan keselamatan Pasien
    2. Materi Pencegahan dan pengendalian Infeksi
    3. Materi Sasaran Keselamatan Pasien
    4. Materi Bantuan Hidup Dasar
    5. Materi APAR dan B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya)
    6. Materi Keselamatan Penggunaan Obat
    7. Tata tertib dan Uraian Tugas
  • Peserta Didik Mengerjakan Post Test Materi Orientasi
  • Peserta Didik menuju ruang/ Bangsal/Unit yang dituju sebagai tempat praktik untuk mengikuti orientasi lahan dengan pembimbing
  • Peserta Didik melakukan praktik sesuai kompetensi dan dibawah bimbingan perseptor/pembimbing klinik